Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemkot Jakarta Barat untuk tidak mencampuri urusan antara warga RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat dengan orang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut."Saya melarang kepada pemerintah daerah untuk terlibat langsung karena ini urusannya warga masyarakat dengan pengembang (pemilik SHM)," tuturnya, Senin (22/8/2016).Menurutnya, Pemkot Jakarta Barat tidak seharusnya mengeluarkan surat peringatan dan penggusuran terhadap warga dan tidak menjadi pihak yang mem-backing pemilik SHM."Nah ini harus di-clear-kan dulu. Pemerintah daerah tuh tidak bisa semena-mena seperti itu, bukan dia sebagai backing,"jelasnyaPrasetio juga menyebutkan ada kejanggalan dalam SHM yang dimiliki Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto itu."Disini saya lihat ada satu kejanggalan juga. Ini dari pihak mereka (pemilik SHM), disini tanggal pencatatan penghapusan ini terdaftar tanggal 6 Mei 2015. Saya mau tahu ini. Ini rumah sebelum saya lahir juga ini sudah ada. Jadi kok bisa tiba-tiba ada penertiban," ucap Prasetio.Dirinya menambahkan akan memanggil Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. Menurutnya, warga harus mendapatkan hak mereka yang sudah tinggal sekitar 80 tahun di sana."Saya tahu lokasinya, fisiknya, faktualnya. Nanti saya panggil Wali Kota Jakarta Barat. Ini bukan soal win-win solution, tetapi harus haknya ya haknya,"pungkasnyaPrasetio meminta warga agar tidak bersikap anarkis meskipun mereka hendak mempertahankan rumah yang setiap tahun PBB-nya rutin dibayarkan."Sabar sedikit, pasti ada perdebatan-perdebatan. Jangan sampai ada anarkis. Bolehlah agak keras, tapi jangan sampai anarkis karena akan merugikan kita semua," tutupnya