Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Pemkot Jakarta Barat akan menggusur rumah warga di Mangga Besar RW 02, Taman sari, Jakarta Barat. Pemkot Jakarta Barat pun sudah mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP) untuk mengkosongkan atau membongkar rumah di Rw 02, RT 05, 07, dan 09 yang mereka tempatinya.Ming Ming (45) salah satu warga Mangga Besar mengatakan surat peringatan ketiga diberikan pada Jumat, (19/8/2016). Dalam surat tersebut warga diberikan waktu selama 3x24 jam untuk membongkar dan mengkosongkan rumahnya. Sebelumnya diketahui, Pemkot Jakarta Barat sudah melayangkan SP satu kepada warga pada 21 Juli 2016 dan SP ke dua pada 3 Agustus 2016."Masa Satpol PP bagiin surat peringatan malam-malam. Ini SP tiga, kita harus mengkosongkan rumah kita kalau tidak akan dibongkar paksa," ujarnya kepada wartawan.Untuk Informasi Pemkot meminta warga untuk mengkosongkan rumah lantaran sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut diketahui atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani dan Melissa Anggryanto berdasarkan lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015. Gunarto adalah orang yang disebut-sebut telah membeli tanah itu pada tahun 1969.Gunarto disebut baru mengurus sertifikat tanah pada 2003. Warga lantas menolak penggusuran. Karena menurut mereka tanah yang ditempatinya sekitar 80 tahun disana dan juga mereka rutin membayar PBB setiap tahunnya."Kita kan bayar pajak tiap tahun dan kita tidak tahu siapa Gunarto itu. Jadi, negara tahu dong rumah kita di sini," jelasnya.Diketahui warga yang menempati Mangga Besar V RW 02 ini mayoritas keturunan Tionghoa yang telah lama menempati lahan yang menjadi pelelangan tersebut.