Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan, pemerintah perlu menyelesaikan tata kelola pada sektor minerba. Sektor ini lebih buruk dari sektor migas, dimana dalam UU No4/2009 tidak disebutkan sumber daya alam yang ada di dalam perut bumi bukan milik Indonesia.Hal inilah disebutnya yang menjadi masalah, sehingga berakibat, model kontrak karya dalam UU tersebut lebih bertenaga ketimbang menuruti aturan pemerintah. Seperti Freeport, karena dia pemegang kontrak karya membuat dirinya tidak tunduk terhadap pemerintah."Ini kan biang kerok, dimana asing lebih diprioritaskan. Jadi siapapun menteri persoalan nyata seperti ini harus dimengerti masalahnya dan mengerti solusinya," ujarnya dalam diskusi, "Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusata, Kamis (20/8/2016).Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan secara hormat Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) pada Senin 15 Agustus 2016. Padahal, Arcandra baru 20 hari menjabat.Hal ini karena Arcandra dikabarkan mempunyai dwi kewarganegaraan yakni Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Posisi Menteri ESDM pun langsung diisi oleh Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pelaksana tugas (Plt).