Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Sidang perdana gugatan Danu Laksana kepada Walikota Bekasi Rahmat Effendi, dan Dirut PDAM Tirta Patriot, Tubagus Hendry, terkait kasus pemecatan pegawai PDAM Tirta Patriot, di PN Bekasi berlangsung ricuh, Kamis (18/8/2016).Diketahui, Ferdinand Montororing kuasa hukum Danu Laksana merasa keberatan dengan pengacara tergugat Naupal Al Rasyid yang telah menyalahi aturan profesi advokat."Iya, ini pengacara telah menyalahi aturan ini, sesuai dengan Undang-Undang Advokat nomor 18/2003 lembaran Negara RI tahun 2003 nomor 49 dan nomer 4288 di mana disebutkan advokat memilik syarat tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat negara, dan advokat yang menjadi pejabat tidak bisa melaksanakan tugas sebagai advokat," ungkap Ferdinand, Kamis (18/8/2016).“Tolong cari pengacara lain saja lah. Dia (Naupal Al Rasyid ) itu kan statusnya sebagai anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diangkat langsung oleh Kementerian Perdagangan, dia mendapatkan gaji dari APBD. Nah, inilah yang bisa menimbulkan kesan tidak professional kuasa hukum Walikota Bekasi (Rahmat Effendi),” Ferdinand.Situasi makin memanas saat Ferdinand meminta majelis hakim agar menolak kehadiran Naupal Al Rasyid dalam sidang tersebut."Kalau mau menjadi pengacara tergugat, ya silakan lepaskan dulu jabatanya dulu," tandas Ferdinand.Sementara itu, Naupal mengatakan tuduhan Ferdinand tidak mendasar."Saya akui saya memang anggota, tapi jabatan sebagai anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini merupakan lembaga independen yang ditunjuk langsung oleh kementerian, bukan dari kepala daerah,” ungkap Naupal.Diketahui, Danu Laksana merupakan pegawai PDAM Tirta Patriot yang dipecat sepihak oleh Dirut PDAM Tirta Patriot Tubagus Hendry atas instruksi Walikota Bekasi Rahmat Effendi, lantaran menyebarkan berita ijazah palsu.