Selasa, 16 Agustus 2016 16:42 WIB

Polda Ringkus Jaringan Narkoba Internasional

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaringan narkoba internasional dicokok aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tiga pelaku berinisial HR (45), SK (41), dan MN (57) mengedarkan sabu golongan satu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan mengatakan, polisi awalnya menangkap pelaku HR di Daan Mogot, Selasa (9/8/2016). HR merupakan seorang kurir dengan upah Rp 20 juta sekali antar.

"Kita sita 6 bungkus masing-masing 1 Kg lebih. Total 6600 gram," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/8/2016) sore.

Dari keterangan HR, lanjut John, narkoba sabu didapatkan dari SK sesama kurir di Surabaya. SK akhirnnya diringkus polisi di Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/8/2016). Saat dilakukan pemeriksaan terhadap SK, ia mengaku membeli barang haram tersebut oleh MN di Aceh.

"Kita akhirnya tangkap MN, MN mengaku barang itu milik bosnya yang ada di Aceh juga berinisial GM alias gemuk, namun pihaknya ‎mengalami kesulitan saat akan melacak keberadaan GM. Pasalnya kita terganjal aturan hukum internasional, lantaran GM berada bukan dilingkungan hukum Indonesia," paparnya.

"GM alias Gemuk saat ini berada di Malaysia," sambungnya.

Saat ini kepolisian masih memburu empat pelaku lainnya yang berinisial PD, SN, HS, dan ST.

"Pelaku diancam hukuman tindak pidana narkotika golongan 1 (sabu), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
0 Komentar