Selasa, 16 Agustus 2016 09:52 WIB

Pemakai Sabu Ditangkap Polsek Cilincing

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Cilincing menangkap pemakai sabu-sabu di Jalan Kramat Jaya Blok F Gang 4 No.27 RT 08/ RW 07 Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (15/8/2016), pukul 23.00 WIB.

"Pelaku tersebut bernama Irwan Bin Syafei (44) yang berprofesi sebagai pelaut, warga Jalan Cemara, Koja, Jakarta Utara," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, Selasa (16/8/2016) pagi.

Kompol Sungkono mengatakan, bahwa Irwan dijerat pasal 114 (2) subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polisi pun menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 2,30 gram," jelas Kompol Sungkono.

 

 
0 Komentar