Laporan : Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tanpa hak membawa senjata api pada hari sabtu(2/7/2016) di sebuah kamar kost di jalan Pandemangan Barat RT 006 RW 006 kelurahan Pandemangan Barat, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menjelaskan telah menangkap tiga orang tersangka berinisial AS, HB, dan AH."Mereka ditangkap di kamar kost di kawasan Pademangan Jakarta Utara," Ujar AKBP Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin(15/8/2016) siang.Budi menjelaskan, para tersangka sebelumnya melakukan survei dan membagi tugas, untuk tugas yang pemetik sepeda motor dilakukan AS dan kedua tersangka HS dan AH berperan untuk mengawasi keadaan sekitar."Saat penangkapan kami juga mengamankan barang bukti yaitu 3 pucuk senjata mirip jenis revolver, 11 amunisi, 2 set kunci leter T, 1 buah kunci meter L, dan 4 alat kunci pembuka lubang kunci," tutup BudiUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jatuhi pasal ayat 1 undang-undang Darurat no. 12 tahun 1951 dengan hukuman pidana setinggi-tingginya 20 tahun dan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.