Senin, 15 Agustus 2016 15:13 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jaktim

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari Senin (31/7/2016) di Jalan Kramat Pulo Jahe, RT 7/5, Keluarahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kasubdit Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menjelaskan tersangka berinisal MR alis M berhasil ditangkap satu hari setelah melakukan aksinya.

"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2016) siang.

Budi juga menambahkan dalam melakukan aksinya tersangka tak segan-segan untuk melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

"Bahkan tersangka tak segan menikam korbannya hingga meninggal," tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, pelaku dijatuhi Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
0 Komentar