Minggu, 14 Agustus 2016 22:30 WIB

Terlanjur Dieksekusi, Freddy Budiman Harusnya Bisa Dijerat TPPU

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menelisik nyanyian Haris Azhar yang didapat dari testimoni terpidana mati Freddy Budiman. Dosen Fakultas Hukum Trisakti Yenti Ganarsih menyebut sosok Freddy Budiman bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Namun hal itu telah gagal lantaran yang bersangkutan telah dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung sebelum mencari tahu siapa dibelakang jaringan bisnis Freddy.

"Meskipun Freddy sudah dieksekusi, melalui pengadilan TPPU tetap bisa dijerat ke oknum-oknum penegak hukum yang terlibat, nah jaringan ini yang harus segera diusut," ujar Yenti di Resto Bakoel Koffie, Cikini, Minggu (14/8/2016).

Kemudian, dirinya juga menyarankan kepada penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang TPPU guna mengumpulkan aliran dana hasil tindak pidana Freddy.

"Sekarang bukan sekedar mencari kebenaran keterlibatan oknum, tapi juga kita bisa merampas dana hasil bisnis narkotika Freddy dengan UU TPPU," tandas Yenti.
0 Komentar