Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Kembangan mengamankan seorang pelaku penipuan penjualan kerbau berinisial A.S (50) di Joglo RT 04/03, Joglo, Kembangan, Sabtu (13/8/2016).Kapolsek Kembangan, Kompol Aldo Ferdian menjelaskan 13 November 2015 terjadi kesepakatan jual beli 7 ekor kerbau antara pelaku dan korban Abdul Somad dengan harga Rp 100.000.000. Kemudian pada tanggal 16 November 2015 pelaku datang ke rumah korban, dan dilakukan pembayaran"Pelaku mengatakan akan merawat kerbau dan akan mengirimkan kerbau kepada korban saat menjelang Lebaran 2016 mendatang, namun pelaku justru tidak bisa dihubungi,"tuturnya, Minggu (14/8/2016)Aldo menambahkan kemudian korban membuat laporan ke Polsek Kembangan, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berasal dari Bogor"setelah diinterogasi pelaku mengaku menjual sapi tersebut kepada pihak lain. Saat ditangkap petugas menemukan 1 lembar kwitansi pembelian 7 ekor kerbau,"pungkasnya.Atas perbuatannya pelaku dikenakan pidana Penipuan dan penggelapan pasal 378 & 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.