Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Kasus salah tangkap yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap dua pengamen yang diduga melakukan pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan telah dinyatakan tidak terbukti bersalah. Namun Polda Metro Jaya tidak mau melontarkan permintaan maaf atas kesalahan tersebut.Kapolda Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, pihaknya tidak perlu meminta maaf atas kejadian tersebut, karena menurutnya hal tersebut tidak ada dalam putusan yang ada diberikan hakim pengadilan negri Jakarta Selatan."Tidak ada itu perintah minta maaf. Perintah hakim apa hukumannya? Gak ada minta maaf," ujar Moechgiyarto di Bumi Perkemahan Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, (12/8/2016) sore.Dirinya menambahkan pihaknya sudah melakukan prosedur yang ada, dengan tidak melontarkan permintaan maaf, karena menurutnya tidak meminta maaf merupakan bagian untuk menghargai keputusan hakim."Semua sudah sesuai dengan prosedur kok. Itu kan putusan, dan putusan harus kita hargai. Hakim kita hargai karena itu kan keyakinan hakim memutus itu, Jadi putusannya denda, ya denda saja. Selesai," ujarnyaSekedar informasi, dua pengamen yang berada di kawasaan Cipulir, bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, telah dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.Karena sebelumnya kedua pengamen tersebut sempat dijatuhi hukuman pidana terkait perkara pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Minggu, 30 Juni 2013 yang lalu, keduanya langsung melayangkan gugatan atas kasus salah tangkap itu.Kedua pengamen tersebut langsung menggugat Polri dan Kejaksaan Agung untuk membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu senilai Rp1 miliar.Namun oleh majelis hakim PN Jaksel hanya memutuskan ganti rugi materil senilai Rp 72 Juta untuk keduanya.