JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Judicial review perihal pasal 70 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Uji materi pasal yang mengatur tentang cuti petahana di masa kampanye itu diajukan oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi.Atas dasar tersebut, Yusril Ihza Mahendra berencana untuk maju sebagai pihak terkait dan membatalkan gugatan yang diajukan oleh Ahok tersebut."Saat ini saya mempertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian UU yang dilakukan oleh Pak Ahok sebagai Balon Petahan Pilgub DKI di MK," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2016) siang.Yusril menjelaskan dirinya masih memiliki legal standing untuk menguji UU pilkada dan maju sebagai pihak terkait. Dia pun menilai seorang incumbent harus mundur atau cuti ketika ia maju dalam pilkada."Seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam Pilkada. Saya menentang keras hal itu," tegas Yusril.Dirinya pun menilai alasan membahas APBD adalah akal-akalan Ahok yang tak memiliki basis alasan Konstitusional."Bertarung secara ksatria, jauhkan diri dari niat buruk memanfaatkan keadaan. Intinya saya akan membantah dan melawan apa yang dilakukan Pak Ahok," tutupnya.