Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - FF (32), warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diringkus Unit Reskrim Polsek Pondok Aren.Pria yang berprofesi sebagai satpam itu menjadi pengedar ganja di area Flavour Bliss Alam Sutera, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan FF dibekuk di area Flavour Bliss Alam Sutera, Kecamatan Serpong, Tangsel."Saat kami geledah, ditemukan satu paket ganja yang tersimpan di kantong celana tersangka," ujar AKP Mansuri, Kamis (11/8/2016).Dijelaskan AKP Mansuri, ketika digeledah di rumahnya ditemukan tujuh paket ganja tersimpan di lemari TV dalam toples plastik. Ganja itu siap edar."Kami sita delapan paket ganja. Empat paket seharga Rp 50 ribu, dua paket masing-masing seharga Rp 100 ribu. Satu paket seharga Rp 200 ribu, dan satu paket seharga Rp 600 ribu," jelas AKP Mansuri.Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara lantaran dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.