Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Pesanggarahan menangkap dua pelaku pencurian di Komplek Perdagangan, Jalan H. Ali RT 07/06 No. 22 A, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.Kedua pelaku yang diketahui bernama Rizki (23) dan Dendi (19) itu, ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.Untuk pelaku Rizky, ditangkap di Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor pada Kamis (11/8/2016) sekira pukul 00.00 WB. Sementara itu, untuk pelaku Dendi ditangkap di Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (11/8/2016) sekira pukul 15.00 WIB"Iya. Sudah ditangkap. Kedua pelaku ditangkap di rumah saudaranya masing-masing," ujar Kapolsek Pesanggarahan Kompol Afroni Sugirto saat dihubungi, Kamis (11/8/2016) siang.Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku yang belum memiliki istri dan anak itu, ternyata sudah memiliki banyak laporan kasus pencurian di kepolisian. Namun aksi kedua pelaku itu, baru tertangkap oleh pihak kepolisian."Sudah banyak melakukan pencurian. Tapi baru sekali ini ditangkap karena harus mencari bukti dan saksi yang kuat. Harus berhati-hati," tambah Afroni.Dalam aksinya, kedua pelaku kerap melakukan pencurian dengan kekerasan. Mereka tak segan-segan akan "menghabisi" korban, jika aksinya terlihat oleh korban. Bahkan mereka akan mengancam serta menusuk korban jika korban tidak mengikuti permintaan kedua pelaku.Tak hanya kekerasan, kedua pelaku juga kerap melakukan pelecehan seksual kepada korbannya yang merupakan seorang wanita. Salah satunya adalah korban pembantu rumah tangga harian yang bernama Siti Nafiah (38), yang sempat diraba-raba payudaranya oleh kedua pelaku."Sasaran pelaku ini rumah mewah dalam keadaan kosong. Ditinggal penghuninya kerja atau keluar kota. Jadi sebelumnya, para pelaku memantau dulu," tambah Afroni.Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok, uang tunai Rp113.000, 2 $ singapura, satu ringgit, satu buah handphone, satu buah mesin air, satu buah gergaji, dan satu kain."Uangnya buat kebutuhan sehari-hari karena faktor ekonomi yang dimilikinya tidak cukup. Kedua pelaku saling kenal8," tandas Afroni.Kini kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Pesanggarahan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara."Pelaku juga bisa dikenakan pasal pelecehan seksual tapi kita belum kordinasi ke komnas perlindungan perempuan," tutup Afroni.Diketahui sebelumnya, Seorang pembantu rumah tangga harian, mengalami luka pada bagian bibir, usai menjadi korban perampokan dengan kekerasan pada Rabu (10/8/2016) sekira pukul 07.30 WIB di Komplek Perdagangan, Jalan H. Ali RT 07/06 No. 22 A, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.Korban langsung disekap oleh dua orang pelaku dengan cara matanya ditutup, tangan diikat dan mulut dibekap menggunakan keset kaki.Tak hanya itu, salah satu pelaku pun mengeluarkan golok dari saku celananya untuk mengancam korban. Hingga akhirnya korban memberikan uang dan handphonenya.