Kamis, 11 Agustus 2016 11:25 WIB

Hukuman OC Kaligis Diperberat, Velove Ajukan PK

Editor : RB Siregar
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Keputusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman terpidana kasus suap Bansos Sumatera Utara, OC Kaligis dari 7 menjadi 10 tahun, membuat keluarga terkejut.

Keluarga OC Kaligis melalui putrinya, Velove Vexia, Kamis (11/8/2016) pagi, menyambangi KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengaku keberatan atas putusan MA tersebut.

Untuk itu, Velove akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Pastilah mengupayakan PK. Papah berjuang untuk mendapat keadilan," ujar Velove.

Ditanya soal kesehatan pengacara kondang tersebut, Velove mengatakan, kondisi ayahnya baik-baik saja. "Alhamdulillah papah sehat kok," kata dia.

OC Kaligis harus berurusan dengan masalah hukum kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam upaya mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho dalam dugaan korupsi dana bansos Sumut.

Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, Rabu (10/8/2016) mengatakan, selain menambah hukuman OC Kaligis, dia juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama 6 bulan.

Diungkapkan Krisna Harahap, Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap serta M Latif.

Pertimbangan Majelis hakim memperberat hukuman itu karena OC Kaligis bergelar guru besar. Seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru seluruh advokat dan mahasiswa.(i)
0 Komentar