Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Pelaku pencurian Handphone di Mesjid Jami kebun Jeruk Jalan Hayam Wuruk, Maphar, Tamansari, Jakarta barat berhasil ditangkap Polsek Tamansari.Kapolsek Tamansari, AKBP Nasriadi mengatakan pelaku berinisial AR tertangkap basah oleh Roni Hardianto (33) saksi Sekaligus korban. saat itu pelaku mengambil telepon genggamnya disaku celana sebelah kiri."Korban saat itu sedang tidur dimesjid dan menyadari pelaku mengambil handphone miliknya dan langsung terbangun. Korban yang melihat perbuatan Pelaku langsung menangkapnya serta diserahkan ke Polsek Tamansari,"tuturnya, Rabu (10/8/2016) petang.Nasriadi melanjutkan saat diinterogasi pelaku mengaku mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari."Atas pebuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.