Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Sudin Penataan Kota Jakarta Barat melakukan penertiban bangunan tanpa IMB milik Sudarsono Gunawan di Jalan Muwardi 1 No1 (B-5) Rt 8/4 Kel. Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Herru Julianto menjelaskan bangunan tersebut tidak sesuai perijinannya, seharusnya dibangun rumah tinggal 3 lantai namun bangunan tersebut dibangun berbentuk 6 ruko dan baru 2 lantai yg sudah dibangun."Sekitar 15 personil dari anggota Polri, Petugas DPK dari kecamatan Gropet dan DPK Jakarta Barat 11 orang dikerahkan untuk pembongkaran tersebut. pembongkaran menggunakan alat berat beko ukuran besar,"tuturnya, Rabu (10/8/2016).Lanjut Herru, Bangunan di bongkar berdasarkan surat tugas bongkar nomor : 2887/1.758.1 tentang bongkar paksa tanggal 5 Agustus 2016 dan hari ini baru terealisasikan."Pembongkaran berlangsung aman dan kondusif," tutup Heru.