Selasa, 09 Agustus 2016 23:23 WIB
Laporan Rizky Adytia
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dugaan kasus pemerkosaan siswi SMK yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Walikota Jakarta Pusat, sampai saat ini masih dalam pengembangan kepolisian.
Ironisnya, polisi kini mengindikasikan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Pasalnya, dari 19 saksi yang diperiksa, tidak melihat secara langsung, PAR alias M (17) menjadi korban pencabulan.
"Dari pemeriksaan tersebut, belum ada kejelasan untuk menetapkan tersangka. Keterangan pelapor dengan terlapor juga belum ada yang sinkron," ujar Wakasat Polres Jakarta Pusat, Kompol Johannes Kindangen, Selasa (09/08/2016) malam.
Johan menambahkan, hal ini terlihat dari BAP korban dan terduga pelaku yang tidak cocok satu sama lain. Bahkan dari hasil pemeriksaan vagina swab (pemeriksaan vagina pada wanita) tidak ditemukan adanya tanda-tanda yang menjurus pada pencabulan.
"Alat bukti sudah kami himpun, namun belum ada tanda-tanda untuk menetapkan tersangka," imbuhnya.
Tim penyidik juga enggan berandai-andai untuk membuka penyelidikan baru terkait adanya dugaan pelaporan palsu yang dilakukan oleh PAR. ''Kami tunggu hasil visum yang rencananya keluar Rabu (10/08/2016). Setelah itu, baru ditentukan apa langkah selanjutnya," imbuhnya.(exe)