JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi X DPR Teuku Rifky meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir untuk mempelajari dulu landasan hukum yang harus dicermati jika akan menerapkan "Full Day School",Sebab, hal ini diperlukan agar tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas.Menurut politikus Demokrat ini, peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa."Proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional pendidikan didalamnya menetapkan diantaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar," kata Teuku saat dihubungi, Selasa (9/8/2016).Mantan Sekertaris Fraksi Demokrat DPR ini menegaskan, kebijakan full day school harus memperhitungkan penetapan standar pendidikan yang sudah ada, karena SNP merupakan kriteria atau standar minimal penyelenggara pendidikan di Indonesia.Ini mengingat, masih banyak pekerjaan rumah dari Kemendikbud yang belum terpenuhi dari standar minimal tersebut, seperti ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan prasarana."Komisi X DPR tentunya mendorong semua kebijakan Kemendikbud yang berupaya untuk memajukan pendidikan nasional, hanya saja langkah-langkah tersebut harus diperhitungkan secara matang termasuk membahasnya dengan para wakil rakyat di Komisi X DPR," tuturnya.