Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPR RI Komisi III T.B Soemandjaja menegaskan semua produk minuman dan kesehatan yang perjualbelikan kepada masyarakat harus jelas izinnya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.Hal itu dilontarkannya karena sebuah perusahaan Multilevel Marketing (MLM) bernama Livewell Global (PT. Razedo Grup Sukses) yang menjual minuman untuk kesehatan tubuh menyebabkan jatuhnya korban hingga harus dirawat di Rumah Sakit."Tidak boleh suatu produk minuman dan makanan yang diperjualbelikan kepada masyarakat tidak memiliki izin dari BPOM, apalagi kalau izinnya dipalsukan dan perjualbelikan di Food Court, tempat keramaian itu melanggar hukum," ujar Soemandjaja kepada Tigapilarnews.com, Sabtu (6/8/2016) petang.Soemandjaja mempertanyakan apakah produk minuman tersebut ada label halalnya dan juga dirinya berharap agar seluruh produk minuman tersebut ditarik dari peredaran."Kalau tidak ada, itu menambah keresahan masyarakat, jadi masyarakat harus lebih teliti. Apabila sudah lama beredar dan mungkin dibiarkan? Maka jangan sampai ada (oknum) aparat yang terlibat. Harus segera ditarik, kalau diperjualbelikan sampai ke daerah-daerah semestinya dinas terkait sudah turun (cek) jangan sampai jatuh korban lagi," pungkasnya.Diwartakan senelumnya, dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh SN (31) karena sangat dirugikan oleh PT Razedo Grup Sukses Live Well Global ke Polres Jakarta Barat dengan nomor LP : 518/V/2016/PMJ/Restro JAK BAR.saat itu pelapor membeli Chlorophyll Gamat minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat di Food Court Season City, Tambora, Jakbar.Namun setelah korban meminum minuman tersebut, kemudian korban mengalami gangguan pencernaan yang akhirnya korban sakit dan sempat dirawat di RS. Husada Mangga Besar, Jakarta Pusat.