Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - DPRD Kabupaten Tangerang membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Zakat. Pembentukan tersebut dilatarbelakangi oleh semangat untuk mengoptimalkan Zakat sebagai potensi yang dapat disumbangkan bagi pembangunan masyarakat di Kabupaten Tangerang.Raperda tentang tentang pengelolaan zakat itu sendiri akan menggantikan Perda No.24 Tahun 2004 tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di Kabupaten Tangerang, yang dianggap sudah tidak sesuai."Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 24 Tahun 2004, harus dicabut, karena Perda tersebut harus mengalami penyesuaian dan perubahan setelah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat sebagai dasar pembentukannya telah diubah," ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli, Kamis (4/8/2016).Lanjutnya, pembentukan Raperda tentang pengelolaan zakat ini berjalan cukup baik dan tanpa hambatan, karena pihak di lingkungan legislatif maupun eksekutif termasuk BAZNAS Kabupaten Tangerang, turut mendukung lahirnya Perda ini."Dalam Perda yang akan dibentuk ini, akan diatur lebih jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat dan harta apa saja yang dapat dikenai zakat. Selain itu, Raperda ini juga akan mengatur tugas dan wewenang BAZNAS Kabupaten Tangerang," jelas anggota fraksi Golkar ini kepada Tigapilarnews.com.Nantinya, tambah Romli, akan dibentuk juga Unit Pengumpul Zakat yang dipegang oleh Baznas Kabupaten untuk memperluas cakupannya dalam mengumpulkan zakat, serta akan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta. Tidak itu saja, dalam Raperda itu juga akan diatur tentang pembiayaan Baznas Kabupaten melalui APBD."Berharap nantinya disahkannya Perda tentang pengelolaan zakat ini, kedepannya agar lebih baik sehingga berpengaruh pada peningkatan penerimaan zakat di Kabupaten Tangerang. Dan dapat menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang," tutupnya.