Kamis, 04 Agustus 2016 17:00 WIB

Dua Pelaku Curas Diringkus Polisi

Editor : Rajaman
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) IJ (23), dan M (28) diringkus Polsek Cikupa setelah melakukan aksinya di Jembatan tol Kawidaran Jalan Raya Serang KM 21, Kelurahan Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Korban yang menjadi keberingasan kedua pelaku diketahui bernama Ratri Alfiah Bela Pratiwi (19), seorang mahasiswi di wilayah Tangerang.

Kapolsek Cikupa, Kompol Bachtiar mengatakan, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario melintas di lokasi kejadian sendiri, tiba-tiba korban dipepet oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria dan langsung menarik tas korban, sehingga korban terjatuh.

"Korban terjatuh dan tas korban berhasil dibawa kedua pelaku. Korban pun teriak minta tolong, kebetulan ada anggota Polsek Cikupa saat patroli melintas. Dibantu warga, anggota kami berhasil meringkus kedua pelaku," ujar Bachtiar, Kamis (4/8/2016).

Lanjutnya, barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Polsek Cikupa untuk pengusutan lebih lanjut.

"Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 1.500.000. Atas kejadian tersebut selanjutnya Polsek Cikupa gelar perkara untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian beserta Kekerasan dengan hukuman penjara minimal empat tahun.
0 Komentar