Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com – Jangan ditiru ulang pengendara nakal satu ini. Demi mengakali kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap, pemilik mobil ini memalsukan plat nomor kendaraan.Mobil berlambang Toyota ini memiliki tiga plat nomor. Mobil itu punya 2 plat nomor ganjil, dan 1 nomor plat genap.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pihak kepolisian masih memberikan teguran lisan atas pelanggaran tersebut.Kombes Awi menegaskan apabila kebijakan sistem ganjil-genap sudah benar-benar diberlakukan pada 30 Agustus 2016, maka akan ditindak tegas karena melanggar undang-undang lalu lintas."Ini uji coba, tetap teguran. Nanti kalau sudah pelaksanaan tanggal 30 Agustus baru dilakukan tindakan tegas. Karena ini sifatnya pelanggaran, cenderung masyarakat masih coba-coba," jelas Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2016) siang."Pelaku dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 (tentang lalu lintas dan angkutan jalan). Plat nomor tak sesuai speksifikasi pelaku diancam kurungan 2 bulan atau maksmal denda Rp 500 ribu," ungkap Kombes Awi.Kombes Awi mengungkapkan penangkapan pengendara nakal yang punya tiga plat nomor itu berkat kelihaian polisi di lapangan yang mengetahui adanya modus tersebut."Karena kecurigaan anggota. Pengalaman anggota di lapangan, tidak sesuai spek, nomor tidak sesuai, anggota sudah tahu mana yang ngarang-ngarang dan mana asli," jelas Kombes Awi.Kombes Awi meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan alu lintas di kawasan bekas 3 in 1 tersebut.“Permasalahannya bukan tambah personel di lapangan. Namun, kami meminta kesadaran masyarakat mematuhi kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap," pungkasnya.