JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, terbukti melakukan pelanggaran tingkat sedang.Hal itu, karena telah menyinggung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam sebuah acara talk show di sebuah stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu. Ketetapan tersebut disampaikan Ketua Komite Etik KPK, Syafi'i Ma'arif, dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.Berdasarkan sidang yang digelar Komite Etik KPK secara maraton, Saut terbukti melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013."Menyatakan terperiksa (Saut Situmorang) secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang," kata Syafi'i, Rabu (03/08/2016).Karena itu, lanjut Syafi'i, Komite Etik KPK menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis yang meminta Saut memperbaiki tindakan dan perilakunya.Saut juga diminta menjaga seluruh sikap dan tindakan dan kapasitasnya sebagai pimpinan KPK, tidak bersikap diskriminatif atau menunjukan keberihakan atau melakukan pelecehan pada siappun klompok atau lembaga apapun berdasarkan ras, agama, kebangsaan, mental, usia, status ekonomi dalam tugas.Saut juga diminta bersikap lebih hati-hati dalam lingkup hubungan dengan kelompok atau lembaga apapun yang dapat menganggu kemandirian dan independensi kondusif.Syafi'i menambahkan, Saut juga harus mengutamakan dan mematuhi komisi tentang pengambilan kuputusan secara kolektif dan kolegial.Dia pun berharap dengan adanya keputusan tersebut, pihak tergugat dan penggugat bisa memahami serta menyelesaikan perkara. "Terlebih yang bersangkutan juga sudah mengakui dan dengan sikap yang sangat bagus. Kita harap KPK ke depannya akan lebih tenang kompak dan tidak lagi dibebani oleh hal-hal semacam ini," ucap Syafi'i.(exe/ist)