Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Aturan PKPU Nomor 7 tahun 2015 perihal kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepala daerah lainnya dinilai tak adil oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Ahok merasa bingung jika dirinya memang diharuskan untuk cuti dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat juga Sekertaris daerah Saefullah juga maju di Pilgub 2017, siapa yang akan menjaga anggaran APBD DKI."Pak Djarot kalau maju? Kalau dia juga maju? Pak Sekda juga maju? 3 orang ini kita lagi susun anggaran lho. Artinya, makanya saya mau ajuin ke MK minta opsi. Jangan ditafsirkan UU itu oleh KPU, 'kamu mau kampanye tidak kampanye begitu kamu calon harus cuti'. Kalau seperti itu, enggak ada ruang dong?," ujar Ahok di Balaikota DKI, Rabu (3/8/2016).Karena itu dirinya tetap kukuh ingin tetap bekerja dan memilih untuk tidak kampanye demi menjaga anggaran APBD."Nah, saya kan harus milih, kalau memang sampai terjadi seperti itu, saya enggak bisa ninggalin ini. Bahaya karena APBD lagi disusun. Kalau saya memilih, saya lebih baik enggak kampanye deh, yang penting APBD saya jaga," ungkapnya.Oleh sebab itu Ahok mengajukan yudisial review kepada MK karena merasa aturan PKUP tersebut tidak adil."Nah kalau saya enggak tanya ke MK, dia bilang enggak boleh gimana? Nah itu kan enggak adil juga," pungkasnya.