Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Terdakwa pengebom Mall Alam Sutera, Tangerang, Leopard Wisnu Kumala, menyampaikan pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Klas 1A Tng Jl. TMP. Taruna, Kota Tangerang.Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ketut Sudira. Dalam Pleidoi (Pembelaan), kuasa hukum terdakwa menyampaikan 3 tuntutannya."Bahwa tuntutan JPU selama 10 tahun sangat memberatkan terdakwa, karena terdakwa bukanlah seorang teroris dan tidak memiliki jaringan. Kedua, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa semata-mata hanya untuk melakukan pemerasan kepada pihak manajemen Mall Alam Sutera karena faktor kebutuhan ekonomi dan tidak terkait jaringan teroris," ujar Kuasa Hukum Leopard, Nurlan, Senin (1/8/2016).Lanjutnya, satu tuntutan lagi dari Leopard, juga berharap ke majelis hakim untuk beri keringanan keputusan."Tuntutan satu lagi yakni meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada Leopard," jelasnya.Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin 8/8/2016, dengan agenda sidang tanggapan JPU atas Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa.