Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memastikan akan segera memanggil Walikota Bekasi Rachmat Effendi secepatnya terkait polemik PPDB Online 2016 dan Keputusan Walikota (kepwal) tentang Sumbangan Awal Tahun.Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan, menilai masalah keputusan Walikota Nomor 422.4 Kep.380-Disdik/VI/2016 Tentang SAT dan SDP untuk Sekolah Negeri SMP, SMA/SMK tahun pelajaran 2016/2017 bertentangan dengan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 tahun 2012, pasal 1 ayat 3."Walikota harus mengikuti ketentuan Permendikbud No 44 tahun 2012 pasal 1 ayat 3, dimana Sebaiknya khusus angka nominal yang tertera dalam Kepwal tidak mencantumkan angka rupiahnya," ungkap Hermawan, sabtu ( 30/7/2016).Ronny berharap pada saat pemanggilan keduanya (Walikota Bekasi dan Dinas Pendidikan) dapat hadir dan segera meluruskan masalah ini."Saya berharap Walikota dapat hadir, agar masalah ini dapat diselesaikan dan Kepwal itu harus direvisi dengan tidak mencantumkan nominal angka sumbangan seperti Peraturan Permendikbud, atau bisa juga ditulis boleh dicicil selama 3 tahun tanpa paksaan," pungkasnya.