Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mengganggap jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dalam memeriksa alat bukti yang dihadirkan di persidangan kemarin di PN Jakarta Pusat.Atas dasar itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo akhirnya angkat bicara.Waluyo menjelaskan tidak mempermasalahkan ucapan tim kuasa hukum Jessica memperdebatkan perihal alat bukti JPU berupa wadah kopi, yang di antaranya botol berisi sisa es kopi yang diminun Wayan Mirna Salihin, dan botol berisi es kopi vietnam asli sebagai pembanding.Dikatakan Waluyo, adanya adu argumen dalam persidangan adalah hal yang lumrah."Itu haknya pengacara, itu modelnya penasihat hukum. Jangan kaget mas. Apa pun yang benar akan dipermasalahkan, itu hak tersangka. Hakim yang akan menilai," jelas Waluyo, saat dihubungi, Jumat (29/7/2016) siang.Kendati demikian, Waluyo menganggap permintaan tim penasihat hukum Jessica yang meminta Jaksa Agung, HM Prasetyo turun tangan untuk mengeveluasi para jaksa yang menangani kasus 'kopi sianida' ini, dinilai berlebihan.Pasalnya, Waluyo menejaskan nantinya JPU akan menerangkan pengujian kopi pembanding lewat ahli di persidangan berikutnya."Itu berlebihan, nanti yang menjelaskan itu ahli toksikologi. Bagaimana itu bergerak, khasiatnya bagaiamana. Itu sianida, makanya ada yang pembanding. Kalau kopi dicampur sianida, warnanya begitu. Tapi, kalau enggak dicampur sianida, warnanya begitu," papar Waluyo.Akan tetapi, Waluyo mengaku belum mengetahui secara pasti berapa banyak ahli yang akan dihadirkan JPU di persidangan untuk menjelaskan tentang barang bukti botol berisi sianida dan botol kopi pembanding di persidangan."Soal berapa berapanya lihat nanti saja. Ahli toksikologi. Itu apa pun hak pengacara untuk menyangkal apa pun dipersidangan," pungkasnya.Sebelumya, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan masih meragukan hasil pemeriksaan barang bukti soal es kopi vietnam bersianida dan kopi pembanding yang diperiksa Pusat Laboratorium Forensik Polri.Alasan Otto meragukan lantaran JPU tidak bisa membedakan label dari dua botol dan gelas yang dijadikan alat bukti."Diakui dia (JPU) tidak tahu mana barang bukti yang asli dan tidak. Kalau jaksa tidak tahu mana barang buktinya, lantas yang kita periksa ini apa. Kan di dalam berita acara ada bukti 1 adalah BB 1, BB 2, BB 3. Nah, kalau begitu sudah tertukar-tukar dong ini. Dia tidak tahu mana asli mana tidak. Ini bagaimana," kata Otto usai persidangan Jessica di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).Otto pun menilai jaksa telah melakukan kesalahan prosedur dalam memeriksa alat bukti atas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna.Bahkan, Otto meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengevaluasi para kinerja jaksa yang menangani kasus kliennya."Jadi saya kira Jaksa Agung harus turun tangan. Tidak boleh membiarkan kasus seperti ini. Seorang jaksa tidak mengetahui mana bukti yang asli, mana bukti pembanding. Saya kira ini sangat berbahaya," tandas Otto.Otto pun menganggap barang bukti bisa dinyatakan tidak sah lantaran adanya ketidakcermatan jaksa."Bukti jaksa tidak sah. Karena sudah melewati proses yang tidak jelas. Persidangan kok kayak main main," pungkas Otto.