Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya telah mengeksekusi 4 dari 14 terpidana mati kasus narkoba, Jumat (29/7/2016) dini hari. Namun dari sisa 10 lagi yang belum dieksekusi lembaga koprs Adhyaksa tersebut mempunyai pandangan lain yakni masalah pertimbangan aspek yuridis dan nonyuridis."Jadi, penanggulangan ini tentunya setelah melalui pengkajian yang komprehensif, dan detail," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung.Dia mengaku sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses eksekusi mati. Atas dasar pertimbangan itu dirinya tidak menginginkan ada aspek yturidis dan nonyuridis yang dilanggar."Saya ambil tanggung jawab sepenuhnya bahwa penangguhan harus dilakukan, ditunda hingga saat yang tepat," ucapnya.Adapun keempat terpidana yang dihadapkan pada regu tembak yakni Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria), Seck Osmaneā (Senegal). Mereka ditembak mati sekitar pukul 00.45 WIB di di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.