Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- seorang pria berinisial MR (27) berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa ganja di Kalianyar,Tambora, Jakarta Barat.Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta, AKBP Suhermanto menerangkan, berawal dari informasi masyarakat Kalianyar yang terganggu akan aktifitas pelaku dan teman-temannya yang sering nongkrong di sertai dengan minum - minuman keras dan ganja."Petugas langsung kami turunkan ke lokasi. Saat hendak pulang, petugas menghalaunya di jalan dan pada saat digeledah petugas menemukan 3 paket ganja seberat 5,58 Gram didalam kantong celananya,"tuturnya, Kamis (28/7/2016) siang.Suhermanto melanjutkan kepada petugas pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan sisa semalam yang ia gunakan bersama teman-temannya."Pelaku kemudian di bawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikkan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 111 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tutupnya.