JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah jika dirinya secara sepihak telah mengkudeta posisi Ketua MKD yang diisi kader PKS digantikan oleh kader Gerindra yakni Sufmi Dasco Ahmad.Fadli berdalih, keputusan tersebut sudah sesuai pasal 121 ayat (1) UU MD3, dimana pimpinan MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD, bila terjadi kekosongan atau sedang menjalani proses hukum."Kalau sudah ada kesepakatan soal komposisi pimpinan ya ini meneruskan masa 2016 sampai berikutnya," kata Fadli saat dihubungi, Kamis (28/7/2016).Wakil ketua umum Gerindra itu juga mengungkapkan jika pergantian tersebut sudah ada dalam berita acara yang dituangkan sesuai peraturan tata tertib. Oleh karenanya, secara garis besar keputusan tersebut telah sah."Dalam berita acara yang mengharuskan yang bersangkutan teradu itu tidak bisa melanjutkan," ujarnya.Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini protes keras atas disahkannya Ketua MKD Sufmi Dasco melalui rapat pleno. Menurut dia, posisi itu seharusnya milik Fraksi PKS.Menurut dia, keputusan tanpa sepengetahuan Fraksi PKS sebagai aksi kudeta yang tidak beretika. Selain itu, aksi ini menyalahi kesepakatan dan fatsun politik yang telah dibangun di DPR