Rabu, 27 Juli 2016 20:00 WIB

Bongkar Kasus Penembakan Advokat, Peradi dan Ikadin Beri Penghargaan kepada Polres Jakut

Editor : Rajaman
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) memberikan apresiasi serta penghargaan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara yang telah menangani kasus penembakan advokat secara responsif dan proporsional.

Wakil Ketua Umum Harris Arthur Hedar mengungkapkan penghargaan diberikan karena penanganan kasus penembakan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara merupakan wujud perlindungan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

"Ini wujud konkrit sinergitas antar sesama penegak hukum" ujar Harris disela-sela penyerahan piagam di Mapolres Jakut, Rabu (27/7/2016).

Hadir dalam kesempatan ini Sekjen Peradi Thomas Tampubolon, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rivai Kusumanegara dan Ketua Umum Ikadin Sutrisno.

Sementara itu, Ketum Ikadin Sutrisno mengapresiasi atas kinerja Kepolisian yang telah memberi perlindungan hukum bagi anggotanya yang terkena musibah penembakan.

Terpisah, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rivai Kusumanegara juga mendesak agar dalam penyusunan KUHP baru baik oleh pemerintah dan DPR diatur pemberatan hukuman bagi segala bentuk kekerasan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya termasuk hak bagi korban untuk mendapat perlindungan fisik dari LPSK atau Kepolisian.

"Sudah banyak hakim, jaksa dan advokat yang mendapat kekerasan saat menjalankan tugasnya. Saatnya KUHP baru memberi pemberatan hukuman bagi pelakunya sebagaimana hukum pidana yang berlaku di Amerika, Rusia, Jamaika dan beberapa negara lainnya." ungkap Rivai.

Atas penghargaan ini, Yuldi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota Peradi serta Ikadin.

"Ini sangat luar biasa sekali atas apresiasi kapada kami, sekalipun ini sudah menjadi tugas kami. Piagam yang diberikan ini kami apresiasi sekali," ujar Yuldi.

Pada kesempatan ini, penyerahan piagam secara khusus telah terbingkai ditandatangani oleh Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Otto Hasibuan dan Ketua Dewan Pakar Mahfud MD. Dan secara simbolis dilakukan oleh perwakilan dari Peradi dan Ikadin kepada Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly H. Tifaona, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarullah, Kasubnit 2 Jatanras Polres Metro Jakarta Utara Iptu Aldo Primananda Putra serta Aiptu Robby Parinusa dan Bripka Abdul Gofur masing-masing anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.

Diketahui, insiden penembakan terjadi pertengahan Juni 2016 dan menimpa advokat Ardian Rizaldi di muka kantornya yang terletak di wilayah Kelapa Gading. Beberapa hari berselang anggota Polres Metro Jakarta Utara berhasil mendeteksi pelaku yang berada di kota Pontianak. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dengan sajam sehingga terpaksa dilumpuhkan setelah diberi tembakan peringatan. Saat dilarikan ke rumah sakit setempat, pelaku yang tercatat sebagai residivis tidak tertolong.
0 Komentar