Laporan Ryan Suryadi
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengelolaan limbah Mall Artha Gading, Selasa (26/07/2016).
Hal tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kembali dari pengelolahan air limbah (Ipal) Mall Artha Gading yang dulu pernah dilaporkan ada kekurangan dokumen. Dari kekurangan tersebut, mal besar di Jakarta Utara tersebut harus dihukum, yakni penyegelan terhadap pipa pembuangan air limbah mereka.Setelah merasa sudah melakukan perbaikan, pihak pengelola Artha Gading pun melaporkan kembali ke Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan langsung ditindak lanjuti Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara yang didampingi Badan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta.Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Rusman Sagala, mengatakan jika yang dilakukan pihaknya adalah menindak lanjuti laporan perbaikan dari pihak mal. "Kami meninjau dan sekaligus menguji, sejauh mana perbaikan yang mereka lakukan, " katanya di Mall Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/07/2016).Sementara Kepala Badan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, Junaedi, mengatakan jika hasil tesnya bagus. "Hasil tesnya bagus. Tetapi, hasil dari sini tidak mewakili jika secara keseluruhan tercemar atau tidak, " katanya melengkapi perkataan Kepala KLH Jakarta Utara, Rusman.Untuk itu, Junaedi mengatakan jika pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengujian laboratorium. "Kami akan bawa dulu hasilnya ke laboratorium, seandainya hasilnya tidak memenuhi baku mutu, maka segel tetap akan terpasang di sana, " tegasnya.(exe)