Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusinya Jasa Umum, diusulkan untuk adanya perubahan.Usulan tersebut langsung berasal dari Bupati Tangerang, Zaki Iskandar. Bupati meminta perubahan itu sebagai tindak lanjut datangnya surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan RI Nomor S-349/PK/2015 tanggal 9 Juni 2015 perihal Penghitungan Tarif Retribusinya Pengendalian Menara Telekomunikasi."Surat dari Dirjen itu sendiri ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia," ujar Zaki kepada wartawan, Selasa (26/7/2016).Lanjut Zaki, sebelumnya tarif menara telekomunikasi dalam Pasal 124 UU 28 Tahun 2009, ditentukan tarif retribusinya sebesar 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)."Ini semua untuk upaya meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah. Payung hukum retribusi yang telah kita sediakan harus legitimate agar tidak timbul gugatan," pungkasnya.