Selasa, 26 Juli 2016 17:00 WIB

Polresta Bekasi Bongkar Kasus Human Trafficking di Jatiasih

Editor : Rajaman
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Polresta Bekasi Kota berhasil membongkar kasus Human Trafficking yang terjadi di Jalan H Sibun,RT 02/04, No:86, Kelurahan Jatikeramat, Kecamatan Jatiasih, pada jumat (22/7/2016) dini hari.

Diketahui Pelaku Bernama Agus Purnomo alias Dede Bin Apud Suryadi (40) telah melakukan kejahatan Human Traffiking dengan modus pengiriman TKI ke Uni Emirat Arab (UEA).

"Modusnya dengan pengiriman TKI, pelaku mengambil setiap korbannya dari berbagai daerah, untuk dikirimkan ke UEA, dan yang telah menjadi korban sebanyak 30 orang, dimana dari satu orang pelaku mendapatkan keuntung RP 10 Juta per orang, total nya sebanyak RP 300 Juta pelaku dapat untung," ungkap Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Herry Sumarjdi, selasa (26/7/2016).

Tak hanya itu, untuk meloloskan TKI yang akan berangkat ke UEA, pelaku juga membuat Akte Kelahiran dan KTP palsu, untuk setiap TKI yang kurang persyaratannya.

"Pelaku juga memalsukan Akte Kelahiran dan KTP, agar para calon TKI bisa diberangkatkan ke UEA," ungkap Herry.

Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan sembilan barang bukti.

"Ada sembilan Barang bukti, berupa 20 Buah Stempel, 50 Lembar Akte Kelahiran, 25 KTP Palsu, 1 Bandel Balngko KTP, 24 Buah Paspor, 46 Lembar Medical Cek Up, 1 Buah Minitor, 2 Buah Printer dan 1 Buah CPU, "beber Herry.

Kini pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang perdagangan perempuan dengan ancama lima belas tahun penjara.
0 Komentar