JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal jika dalam eksekusi mati tahap III nanti salah satu gembong narkoba Freddy Budiman masuk dalam daftar terpidana akan dieksekusi."Kita siapkan administrasinya, koordinasi dengan steakholder, polisi, petugas kesehatan, lembaga pemasyarakatan dan keluarganya dalam rangka persiapan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, Selasa (26/7/2016).Melihat persiapannya yang begitu banyak, Rum memastikan kesiapan tersebut akan dipercepat karena sudah mendekati waktu eksekusi mati. "Jadi ini sudah memasuki persiapan akhir, tapi waktu pastinya belum kita terapkan," kata Rum.Rum menjelaskan, Freddy dipersiapkan dalam eksekusi mati setelah adanya surat penolakan peninjauan kembali (PK) Freddy pada Mahkamah Agung (MA). PK tersebut ditolak lantaran tidak ada bukti kuat dan baru dalam pengajuan PK."PK itu kan terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkrah, masih diberi kesempatan buat PK. Surat PK Freddy nanti saya cari informasi, tapi kemarin kita sudah berusaha mendapatkan putusan PK Fredi Budiman," jelas Rum.Freddy adalah gembong narkoba asal Surabaya yang memiliki rekam jejak bisnis narkoba cukup fantastis karena di dalam balik jeruji masih dapat menjalankan bisnis haramnya tersebut.Atas perbuatannya, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2013 lalu. Namun, putusan itu dapat dilalui karena Freddy mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Oleh karena itu, tahun ini namanya kembali dimasukkan dalam eksekusi mati jilid III.