JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas melaksanakan eksekusi mati bagi terpidana mati narkoba."Apa yang sudah diputuskan pengadilan harus segera dilaksanakan. Eksekusi dilakukan kalau sudah ditetapkan," kata Supratman di Gedung DPR, Senin (25/7/2016).Jika dibiarkan berlarut, lanjut Supratman, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lain di kemudian hari. Masalah lain, berdampak pada produksi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan yang semakin tinggi."Kalau begitu tidak menimbulkan efek jera dan keinginan masyarakat lain untuk melakukan tindakan yang sama," ujar dia.Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, persiapan di lapangan terkait eksekusi mati tahap tiga terhadap terpidana mati kasus narkoba sudah rampung.Eksekusi akan dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Pihak kejaksaan sudah menyiapkan rohaniawan, regu tembak dan dokter."Persiapan di lapangan sudah oke," kata Prasetyo, Senin (18/7/2016).