Senin, 25 Juli 2016 16:40 WIB

Kejari Tigaraksa Didesak Usut Korupsi di Desa Tapos

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, didesak mengusut tuntas dugaan korupsi dana sebesar Rp 70 juta yang merupakan bantuan provinsi (banprov) Banten ke Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Desakan tersebut disuarakan Forum Anti Korupsi (FAK) yang berunjuk rasa di depan gedung Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Koordinator aksi, Saripudin mengatakan dalam dalam orasinya, sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus dana banprov yang diduga melibatkan Kepala Desa Tapos, Marsoni, pada tahun 2014 lalu.

Padahal, kasus tersebut sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat kepada Korps Adhyaksa sejak sembilan bulan lalu.

"Kasus ini sudah kami laporkan pada 1 Oktober 2015, tapi sampai saat ini tidak jelas penanganannya. Malah terkesan ditutup-tutupi. Padahal, kami sudah melayangkan surat permohonan informasi terkait penanganan kasus itu," ujar Saripudin di depan Kantor Kejari Tigaraksa, Senin (25/7/2016).

Sebelumnya, ratusan masyarakat Desa Tapos juga pernah menggelar aksi serupa. Mempertanyakan proses hukum dugaan korupsi dana hibah tersebut yang dinilai mandek.

Tak hanya soal dugaan korupsi dana hibah. Massa juga menyoroti maraknya pungli yang terjadi di Kantor Desa Tapos. Misalnya, biaya administrasi pembuatan Akta Tanah yang sebesar 10 persen. Padahal menurut massa, ketentuannya, ada di Kecamatan sebagai PPATS dengan biaya hanya 1 persen. Selain itu, ada biaya Rp300 ribu untuk pembuatan akta kelahiran.

"Warga harus membayar Rp 300 ribu untuk pembuatan akta kelahiran, yang aturannya sebenarnya gratis. Warga yang belum bayar, kartu keluarganya ditahan," tutupnya.
0 Komentar