Senin, 25 Juli 2016 14:00 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Terhadap Anggota TNI

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Laut Letnan Kolonel dr Anton Budiono.

Akibat kejadian tersebut, Anton mengalami pendarahan dibagian kepala hingga tewas ditempat. Sementara itu, Polisi masih memburu dua orang yang diduga menjadi penadah barang bukti hasil kejahatan.

‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan kejadian berawal pada Sabtu (23/4/2016) lalu sekira pukul 05.30 WIB di Lampu Merah Tugu Tani, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat.

Saat itu, pelaku bernama Ade Kurniawan alias Wawan (28) mengendarai sepada motor dan memepet sepeda motor yang dikendarai korban hingga korban terjatuh.

Korban pun terpental dari motornya dan menabrak trotoar. Korban mengalami benturan keras pada bagian kepala yang mengakibatkan helm yang dipakainya pecah. Tak hanya itu, mulut hingga hidung korban pun mengeluarkan darah dan menyebabkan korban tewas di tempat.

Melihat kondisi korban, pelaku saat itu langsung berpura-pura membantu korban. Pelaku mengambil tas korban dan melarikan diri. Tas tersebut berisi dompet, HP, dokumen dan pistol merk Fegarmi milik korban yang telah diincar oleh pelaku.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah pamannya, di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (22/7/2016) malam.

Dari rumah pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati dompet korban di saku celana pelaku, ponsel korban di kamar mandi dan tas hitam korban di ruang tamunya. Sedangkan untuk pistol, sudah dijual pelaku ke pihak lain.

"Pelaku mengaku pistol milik korban telah dijual kepada Erik melalui perantara Budi dengan harga Rp 3 juta. Kedua orang tersebut masuk dalam DPO," ujar Awi, Senin (25/7/2016)

Polisi pun berhasil menemukan Erik usai penyelidikan, namun pelaku kabur saat hendak ditangkap oleh polisi. Polisi hanya mendapati pistol milik korban yang terjatuh saat Erik kabur berikut pelur dan magasin. Kini polisi pun menetapkan Erik dan Budi sebagai buronan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor pelaku merek Yamaha Mio bernopol B 6148 PJD, satu buah KTP atas nama Ade Kurniawan, satu buah tas tangan warna hitam bertuliskan persatuan Golf TNI milik korban, satu buah KTP atas nama dr. Anton Budiono, satu buah SIM C atas nama dr. Anton Budiono, satu buah KTA atas nama dr. Anton Budiono, satu buah SIM TNI atas nama dr. Anton Budiono.

Selain itu, satu lembar surat ijin pengguna senjata api, satu buah NPWP atas nama dr. Anton Budiono, satu buah kartu ATM atas nama dr. Anton Budiono, satu STNK sepeda motor korban B 6869 UYD, satu ponsel merk Xiaomi milik korban dan satu pistol merk Fergami berkaliber 9,9 mm beserta 6 butir peluru dalam magazen milik korban.

Pelaku pun dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
0 Komentar