Minggu, 24 Juli 2016 16:10 WIB

Pemprov DKI Diminta Beri Kompensasi Warga di Tiga Kelurahan di Bantar Gebang

Editor : Hermawan
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com – Pemprov DKI Jakarta telah mengambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang dengan memutus kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan swakelola TPST Bantar Gebang di Bekasi.

Pemprov DKI Jakarta berencana mengikutsertakan keanggotaan BPJS Kesehatan kepada seluruh pemulung yang beroperasi di TPST Bantar Gebang. Sebanyak 6.000 pemulung akan mendapat BPJS Kesehatan.

Terkait masalah tersebut. Lurah Sumur Batu, Taufiq meminta Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memperhatikan pemulung, tetapi juga memberikan kompensasi terhadap warga di tiga Kelurahan yang akan terkena dampak lingkungan sampah milik DKI tersebut.

"Selain pemulung, Pemprov DKI juga harus memperhatikan warga setempat seperti warga Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu, agar tidak terjadi kecemburuan sosial," tutur Taufiq, saat dihubungi, Minggu (24/7/2016) petang.

Taufiq menjelaskan sebanyak 6.000 pemulung yang biasa beroperasi di Bantar Gebang merupakan warga pendatang. Mereka bukan warga asli Bantar Gebang.

"Takutnya ada kecemburuan sosial kan, toh mereka (pemulung) warga pendatang kebanyakan dari Karawang, Subang, Indramayu, dan sebagainya," pungkas Taufiq.
0 Komentar