Sabtu, 23 Juli 2016 08:06 WIB

Bekasi dan DKI Buat Perjanjian Baru soal TPST Bantar Gebang

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Swakelola TPST Bantar Gebang yang dilakukan Pemprov DKI berdampak dianulirnya MoU antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan DKI Jakarta.

Perjanjian antara kedua pemerintah dibatalkan dan akan membuat perjanjian baru antara kedua daerah. Koordinator Adendum Pemkot Bekasi, Dadang Hidayat, mengatakan setelah melakukan pertemuan antara DKI Jakarta dan Bekasi, kedua daerah memutuskan akan dibuat perjanjian baru terkait pengolahan sampah di TPST Bantar Gebang.

”Setelah pihak ketiga diputus, Bekasi dan DKI Jakarta sepakat bersama-sama mengelola TPST Bantar Gebang,” kata Dadang, Jumat (21/07/2016).

Sejauh ini, lanjut dia, MoU lama sudah mengatur beberapa perjanjian, salah satunya, terkait jam lintas truk DKI Jakarta dan tipping fee untuk warga di sekitar TPST. Perjanjian itu, mengikat antara kedua pemerintah, saat pengelolaan TPST Bantar Gebang dilakukan oleh pihak ketiga.

Untuk itu, karena pihak ketiga sudah tidak ada di TPST Bantar Gebang, maka perjanjian baru harus dilakukan kedua pemerintah. Dadang mengaku, nilai biaya Community Development (CD) yang akan diberikan kepada warga TPST Bantar Gebang tidak akan hilang. Malah, kata dia, akan mengalami kenaikan dari Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu untuk warga sekitar.

Rencananya, perjanjian baru itu akan rampung pada bulan Agustus 2016 mendatang. ”Dalam pembuatan MoU ini banyak manfaatnya untuk kedua pemerintah, yang jelas untuk kepentingan semuanya,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Abdillah, menambahkan masih menunggu penyelesaian adendum dengan DKI Jakarta. Sebab, Pemkot Bekasi hanya sifatnya pemilik wilayah, dan bukan pemilik lahan. ”TPST Bantar Gebang itu milik DKI Jakarta,” tambahnya.

Kasat Pelaksana Pemrosesan Akhir Sampah, Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Rizky Febrianto mengatakan pemerintah telah mengambil alih sebanyak 381 pegawai harian lepas berbagai divisi dari pengelola sebelumnya yaitu PT Godang Tua Jaya dan mereka sudah harus bekerja.

Namun, kata dia, sebagian pegawai belum bekerja karena pemerintah tengah mempersiapkan transisi pengelolaan dari PT Godang Tua Jaya ke Pemerintah DKI Jakarta. Misalnya, alat berat belum semuanya dioperasikan karena menunggu kendaraan mengangkut ke zona dua dan tiga.(exe/ist)
0 Komentar