Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sedotan yang diminum Wayan Mirna Salihin hilang. Hal itu sempat dipernasalahkan oleh pihak Jessica Kumala Wongso dalam persidangan ketujuhnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).Barista Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rangga Dwi Saputra mengatakan, saat sisa es kopi Vietnam dibawa pasca Mirna tak sadarkan diri, sedotan itu masih ada.Hal itu dikatakan Rangga, saat hakim menanyakan perihal atasannya Devi yang mencicipi sisa es kopi Vietnam Mirna, Devi menggunakan apa. Lantas, Rangga mengatakan Devi menggunakan sedotan saat mencicipinya."Sama bu Devi (atasan) dicicipi, abis itu disimpan. Setau saya pakai sedotan itu aja," ucap Rangga dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Mendengar hal itu, sontak hakim pun bertanya pada Rangga."Masih ada sedotannya?" tanya hakim pada Rangga."Masih ada, bu Devi mencicipi dengan sedotan," jawab Rangga pada hakim.Sebelumnya, sidang perdana kasus 'kopi sianida' digelar pada Rabu 15 Juni 2016 lalu. Dalam persidangan tersebut, Jessica di dakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.