Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Unit IV Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penganiayaan yang berprofesi sebagai debt collector di Jalan Antariksa RT 09/RW 02, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).Untuk mendalami kasus tersebut, Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan kepolisian akan memanggil pihak BCA Finance untuk mempertanggung jawabkan kasus penganiayaan tersebut."Kami akan panggil dia (pihak BCA Finance) pekan depan. Kami sudah layangkan surat panggilannya," jelas AKBP Budi saat dihubungi, Kamis (21/7/2016) siang.Dijelaskan AKBP Budi, pemanggilan pihak BCA Finance tersebut dilakukan lantaran mereka telah membuat sub-kuasa untuk menarik satu unit mobil Nissan Serena dari tangan Natalia yang berakhir dengan penganiayaan."Kalau dari pihak bank sudah jelas surat kuasa. Tetapi, dia berikan lagi surat kuasa itu kepada orang lain (debt collector). Sehingga ini yang disebut sub-kuasa. Ini menjadi kesalahan mereka. Maka kami akan memanggil mereka untuk diperiksa," ungkap AKBP Budi.Sebelumnya, barang bukti yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian dalam mendalami kasus tersebut berupa visum korban dan surat kuasa dari BCA Finance kepada Sdr Abdullah Waillisa untuk melakulan penarikan satu unit mobil Nissan Serena atas nama Natalia.Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP dan 335 KUHP tentang tindak pidana penganiayaaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.