Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Dua pemuda terjaring razia cipta kondisi yang digelar oleh Pihak Kepolisian di kawasan Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, pada Rabu (20/7/2016) malam kemarin.Kedua pemuda tersebut di ketahui bernama Dewo (20) dan Ferian (21) terjaring razia lantaran membawa senjata tajam yang nantinya digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran.Kanit Reskrim Polsek Kramatjati, AKP Erwin Pakpahan mengatakan, kedua pemuda tersebut di tangkap karena ingin melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam berupa Pedang Samurai yang di simpan didalam jaket."Dari pengakuan keduanya memang mau melakukan tawuran dengan warga Cililitan. Kami juga menangkap keduanya untuk antisipasi karena sering tawuran di wilayah Asrama Polri dan Budi Asih," ujar Erwin Pakpahan, saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2016) siang.Dirinya menambahkan dari hasil penangkapan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah pedang samurai dan satu senjata tajam berbentuk gergaji yang menurut keduanya akan digunakan saat tawuran berlangsung."Petugas dilapangan berhasil mengamankan pedang samuirai, gergaji, serta cerulit dan semuanya akan digunakan sebagai alat untuk tawuran," tambahnya.Dirinya menjelaskan akan memeperketat pengamanan serta penjagaan di wilayah rawan tawuran, dan pihaknya juga sudah meminta kerja sama ketua RT di beberapa titik untuk melakukan pengawasan."Supaya bisa kita tekan angka kekerasanya. Makanya pengamananya juga harus ditingkatkan dan kita juga sudah bersinergis dengan ketua RT setempat untuk lakukan pengawasan agar tidak terjadi lagi tawuran," jelasnya.Atas ulah kedua pemuda tersebut, pihak Kepolisian mempidanakan mereka dengan Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 mengenai membawa senjata tajam tanpa izin. "Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.