JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi IX DPR akhirnya memutuskan penanganan vaksin palsu dilakukan melalui panitia kerja (Panja). Keputusan ini diambil setelah Komisi IX DPR melalui rapat internal yang dihadiri oleh 10 Fraksi.Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay mengatakan, keputusan Komisi IX lebih memilih membentuk Panja dibandingkan Pansus dalam penanganan vaksin palsu dikarenakan Komisi IX sebagai mitra Kemenkes dan BPOM ingin mendalami secara langsung kasus vaksin palsu yang sudah meresahkan warga."Sudah diputuskan melalui Panja dan mulai efektif pada hari ini, saat ini sedang menunggu nama-nama masing-masing Fraksi untuk di setorkan pada pimpinan Komisi IX selanjutnya akan di laporkan ke pimpinan DPR," kata Saleh usai rapat intenal Komisi IX DPR, Rabu (20/7/2016).Politikus PAN mengungkapkan pengambilan keputusan Panja ini mengalami perdebatan kecil, hal ini dikarenakan adanya perbedaan pandangan di internal Komisi IX."Ya tadi ada usulan ada Pansus, ada juga ingin bentuk tim was, karena pimpinan DPR rencananya akan membentuk tim was. Selama ini kan kita mengawasi mitra kerja kita secara khusus, Komisi IX berharap bisa lebih dalam kita kejar tentang kasus vaksin palsu ini, maka itu kita buat Panja, karena ini urusan kita (Komisi IX) dengan Menkes dan BPOM," papar dia.Langkah awalnya, lanjut Saleh, pihaknya akan rumuskan program kerja dahulu, apa yang akan dilakukan dalam Panja ini dan mengetahui perkembangan kasus vaksin palsu tersebut."Bisa saja kita melakukan kunjungan ke daerah ke 9 Provinsi untuk melihat langsung mana Provinsi yang sangat rawan, bisa juga kita datang secara langsung kepada korban vaksin palsu. Bisa juga kita akan memanggil semua pihak yang selama ini penjelasannya belum memuaskan kita untuk dimintai keterangan," pungkasnya.