JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang lanjutan kasus pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (20/7/2016), berisi agenda penyampaian bukti surat/dokumen dari Penggugat.Fahri yang dirugikan atas pemecatan dirinya sebagai anggota PKS, selain mengajukan gugatan Pengadilan, juga melaporkan sejumlah elite PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).Kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief mengatakan ke tiga elite PKS dimaksud masing-masing MSI, HNW dan SH yang dinilai telah bertindak mengatasnamakan PKS dengan merampas hak-hak diri kliennya sebagai anggota PKS, termasuk posisinya sebagai anggota dan pimpinan DPR RI."Disisi lain, lain pihak yang dilaporkan oleh klien kami itu juga akan segera menghadapi persidangan etik di MKD DPR," kata Mujahid dalam keterangan tertulis.Mujahid mengatakan, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan persidangan etik di MKD berada di dua ranah yang berbeda, tetapi bukan berarti tidak memiliki keterkaitan. Persidangan etik itu tidak akan muncul jika Fahri Hamzah tidak melaporkan mereka, di sisi lain Fahri Hamzah tidak mungkin melaporkan elit PKS yaitu MSI, HNW dan SH jika mereka tidak melakukan pelanggaran etik yang merugikan dan mencemarkan nama baik Fahri Hamzah."Ini bukan tentang balas dendam, bukan juga karena kebencian tetapi ini adalah soal penggunaan hak yang terukur yang dijamin oleh undang-undang dan Peraturan Tata Tertib DPR," terangnya.Jika dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiganya terbukti dalam persidangan etik di MKD, tambah Mujahid maka pemecatan Fahri Hamzah tidak memiliki landasan moral dan harus dinyatakan cacat hukum, pada akhirnya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan gugatan Fahri Hamzah.