Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.Namun, dalam praktiknya pengelolaan pengaduan masyarakat di masing-masing organisasi penyelenggara pelayanan publik belum efektif dan terintegrasi.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, selama ini masing-masing organisasi penyelenggara pengaduan masih berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi.Akibatnya, dapat terjadi duplikasi penanganan atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak tertangani dengan alasan bukan bidang tugasnya.Ke depan, hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N), yang diterapkan secara nasional oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah."SP4N dibentuk untuk mengimplementasikan konsep kebijakan no wrong door policy, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. Dengan penyediaan platform pengaduan satu pintu yang terhubung dengan seluruh instansi pemerintah," ujar Yuddy, dalam pembukaan sosialisasi LAPOR SP4N, Selasa (19/7/2016).Yuddy melanjutkan dengan adanya SP4N, diharapkan agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik dan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan."Muaranya tentu saja, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.Lalu, apa itu LAPOR? LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang dikelola oleh kantor staf kepresidenan. Yang juga telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.Saat dikonfirmasi terkait LAPOR SP4N, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, yang hadir dalam acara tersebut, menjelaskan aplikasi yang berbasis nasional ini akan dilihat dulu apakah bisa diintegrasikan dengan aplikasi yang sudah dimiliki Pemkot Tangerang, yaitu Layanan Aspirasi Kontak Suara Anda (LAKSA)."LAKSA relatif sudah komplet, mudah dipakai atau user friendly. Jadi kalau sudah nyaman dalam pemakaiannya, rasanya LAKSA sudah cukup tinggal diintegrasikan saja dengan aplikasi dari pusat tersebut," jelas Dadi.Dadi menuturkan aplikasi LAKSA, adalah wujud nyata keseriusan Pemkot Tangerang, dalam menanggapi segala pengaduan masyarakat."Di mana, ketika ada pengaduan dari masyarakat maka pengaduan langsung ditanggapi oleh operator yang berada di Tangerang Live Room. Untuk kemudian langsung diteruskan kepada para petugas yang ada di lapangan atau di dinas-dinas terkait, untuk segera menanggapi pengaduan yang dilayangkan masyarakat," pungkas Dadi.