Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Puranam (Ahok) mengatakan hari ini Dinas Kebersihan DKI Jakarta melayangkan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kontrak kerja secara resmi kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ), dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.Pemprov DKI Jakarta akan melakukan swakelola pengelolaan TPST Bantar Gebang."Hari ini kami ambil alih," ujar (Ahok) di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/7/2016).Ahok menjelaskan seeblumnya Dinas Kebersihan DKI telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) untuk dua perusahaan tersebut, Selasa (21/6/2016).Jangka waktu SP3 itu berlaku hingga Rabu (6/7/2016). Sehingga Dinas Kebersihan DKI Jakarta memutus kontrak kerja dengan PT GTJ dan PT NOEI.Penerbitan SP3 itu dilakukan setelah audit perjanjian kerja sama dengan PT GTJ dan PT NOEI rampung.Audit itu dilakukan oleh Price Waterhouse Coopers, akuntan publik yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Salah satu bagian yang diaudit, adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad).Hasil audit tersebut tetap menunjukkan PT GTJ dan PT NOEI wanprestasi.