JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono, memastikan pihaknya telah menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka kasus vaksin palsu.
Para tersangka di antaranya pembuat vaksin, distributor dan tenaga medis. Menurutnya, Bareskrim tengah menyelidiki motif para manajemen fasilitas kesehatan yang menerima vaksin palsu itu. Dia berharap masyarakat tak terlalu emosi menanggapi kasus tersebut."Kita tunggu saja hasil penyelidikan seperti apa dan nantinya siapa yang nantinya akan bertanggung jawab. Kita tidak akan tutup tutupi," ujar Ari di Puskesmas Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/07/2016).Menurut Ari, pihaknya tak mau gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus itu. Termasuk, pihaknya belum bisa memastikan soal siapa yang bertanggung jawab dari kebijakan manajemen menerima vaksin palsu tersebut.Pihaknya akan bekerja sesuai keterangan dan bukti-bukti. "Bisa saja tidak tahu bahwa vaksin itu masuk RS itu dengan sengaja, bisa saja oknum," tandasnya.(exe/ist)