Senin, 18 Juli 2016 20:30 WIB

Istri Anwar Tak Ditahan, Tapi..

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, Ade Irma (24) istri dari Anwar alias Rizal Bin Kiman (26), yang membantu melarikan diri suaminya itu, masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Masih terus dilakukan pemeriksaan. Kan Anwar terkena ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dibawah 5 tahun," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2016).

Budi melanjutkan, meski terus dilakukan pemeriksaan terhadap Ade, pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap Ade. Sebab, Ade memiliki dua anak yang harus dijaganya.

Kendati demikian, Ade tetap dikenakan wajib lapor sampai pihaknya memenuhi pemberkasan Anwar.

"Istrinya kan punya dua anak, jadi kami tidak lakukan penahanan. Kemudian‎ istrinya kooperatif juga. Selama kita panggil dia (Ade) kooperatif‎," tandas Budi.

Seperti diketahui, Anwar kabur usai dijenguk istrinya, Ade Irma pada Kamis 7 Juli 2016 lalu. Anwar merupakan narapidana kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap AAP (12), bocah yang tewas di Hutan Perhutani, Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Anwar telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Anwar kabur dengan cara berpura-pura menjadi seorang wanita. Dia lari memakai baju gamis dan kerudung serta cadar, yang dibawakan istrinya saat menjenguk Anwar.

Ade telah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu suaminya kabur. Namun, dia tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Ade dikenakan wajib lapor di Polsek Cempaka Putih.
0 Komentar